Manado (19/03) - Bertempat diruangan rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, melalui zoom meeting
Hadir dalam rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, Asisten Administrasi Umum Vebe AK Bawole bersama jajaran, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Anna IV Rakinaung bersama jajaran, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 telah sesuai dengan amanat Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Namun perlu beberapa teknik penyusunan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi akan dikeluarkan setelah draft rencana telah dirubah dan diupload dalam aplikasi HarmonJo.