Manado (12/06) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Produk Hukum Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro tentang Pengelolaan jasa Lainya Perseorangan.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay beserta Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Veiby juga memberikan atensi dan apresiasi terhadap kepercayaan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro kepada Kanwil Kemenkum Sulut untuk mengharmonisasikan produk hukum daerah.
Tampak hadir dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Lasya Mamonto yang didampingi oleh Evi Hastuti dari Bagian Hukum Pemda Kabupaten Kepulauan Sitaro yang sekaligus menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang akan diharmonisasikan dapat menyesuaikan dengan peraturan sekaligus dilakukan penelaahan dan pencermatan oleh Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum sehingga produk hukum daerah ini tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
Dipimpin oleh Ketua Tim, Perancang Ahli Madya Kevin Karwur dikemukakan bahwa perlu adanya penyesuaian terhadap pengaturan dalam Peraturan Daerah pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Pembentukan peraturan bupati ini ini pada dasarnya adalah untuk melaksanakan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dalam penyediaan jasa lainnya pada pemerintah daerah, serta perwujudan pembentukan sumber daya manusia.
Selanjutnya dilakykan penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi akan dikeluarkan setelah draft Rancangan telah dirubah dan diupload aplikasi E- Harmonisasi.