
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Daerah, yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.
Rapat dipimpin oleh Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah, Marsono, yang sekaligus membuka kegiatan harmonisasi. Dalam arahannya, beliau menyampaikan sejumlah hal strategis terkait agenda sinkronisasi regulasi dari Kementerian Hukum yang akan dilaksanakan pada tahun berjalan. Selain itu, disampaikan pula apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara atas komitmen yang konsisten dalam proses harmonisasi peraturan daerah, khususnya terkait penguatan kelembagaan Inspektorat Daerah. Diharapkan, sinergi yang telah terjalin dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah yang tergabung dalam Tim Harmonisasi II dipimpin oleh Arther Moning, didampingi oleh Chatrina Tumanken, Billy Rompas, dan Renatus Hontong. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, hadir Asisten Administrasi Umum Elly Sangian beserta jajaran, Inspektur Daerah Corry Ruata beserta jajaran, serta perwakilan dari bagian hukum.

Dalam penyampaiannya, Asisten Administrasi Umum menegaskan bahwa urgensi pembentukan Rancangan Peraturan Bupati ini sangat tinggi dalam mendukung sistem pemerintahan daerah, khususnya dalam menjamin kepastian hukum. Ranperbup ini merupakan turunan dari Peraturan Bupati induk yang bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas, mengatur tata kelola organisasi, serta memperjelas tugas dan fungsi Inspektorat Daerah. Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan pengawasan terhadap efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas kinerja perangkat daerah, sekaligus memperkuat koordinasi antarunit kerja.
Tim Harmonisasi memberikan sejumlah catatan terhadap rancangan dimaksud, terutama terkait penyempurnaan substansi dan teknis penulisan, termasuk penyesuaian pada bagian lampiran agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi secara elektronik sebagai bentuk komitmen bersama atas hasil pembahasan dan perbaikan yang telah disepakati.


