Manado (17/06) - Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay didampingi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Hendra Zachawerus membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Veiby Sinta Koloay dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang senantiasa berkomitmen dalam melakukan Harmonisasi baik Ranperda maupun Ranperbup, disampaikan juga terima kasih atas kehadiran Asisten Administrasi Umum yang mengawal langsung proses harmonisasi ini.
Harmonisasi dihadiri oleh Hardiman Pasambuna selaku Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sekretaris Bappeda Ayko Mentemas, Kepala Bidang Evaluasi Perencanaan Marchel Sikopong, Fredy Birahim perwakilan Bagian Hukum dan staf Bappeda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Hardiman Pasambuna selaku Asisten Administrasi Umum, menyampaikan bahwa penyusunan Ranperbup tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 ini sangat penting dilakukan karena sejatinya Perbup saat ini sudah tidak sesuai dengan kondisi di Daerah, oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian kembali. Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menyampaikan apresiasi bagi Kanwil Kementerian Hukum atas sinergitas yang dibangun selama ini.
Selanjutnya Hendra Zachawerus menyampaikan bahwa Perbup tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 ini pada bagian Diktum Menetapkan perlu dicantumkan atau ditambahkan frasa Peraturan Bupati, nama pejabat ditulis dengan lengkap dan pada bagian Lampiran perlu disesuaikan kembali.
Kemudian Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara sebagai bentuk kesepakatan atas pembahasan yang dilakukan, dan untuk surat selesai Harmonisasi akan dikeluarkan setelah draft rancangan telah diubah dan diparaf kemudian diupload kembali dalam aplikasi e-harmonisasi.