MANADO (19/2) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara Kurniaman Telaumbanua melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay didampingi Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, M. Iksan Pangalima, Sekretaris BPKPD, Fadlun Alhabsyi, Kepala Bidang Anggaran Wulan Ticoalu, dan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Riny Abukarim .
Berkaitan dengan Urgensi dari Rancangan Peraturan Bupati yang akan diharmonisasikan, M. Iksan Pangalima selaku Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Boltim, menyampaikan bahwa Perjalanan Dinas merupakan salah satu aspek krusial dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan, pembangunan daerah dan pelayanan publik.
"Namun, dalam proses pelaksanaan dan pertanggungjawabannya terkadang menimbulkan kendala. Oleh karena itu, diperlukannya regulasi untuk memberikan solusi dan mengatasi kendala terkait ketidaksesuaian anggaran, kebijakan yang responsif sesuai kondisi aktual serta menjamin pelaksanaan anggaran yang transparan dan akuntabel," kata Iksan.
Ketua Tim Perancang Ahli Madya Kevin Karwur, menjelaskan bahwa dalam Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, perlu adanya penyesuaian agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar, dan putusan pengadilan.
Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi akan dikeluarkan setelah draft rancangan telah diubah dan diunggah dalam aplikasi Harmonjo.