Manado (19/03) - Bertempat di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Kantor Wilayah Kemenkummham Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay beserta Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta hadir dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan serta dari Perangkat Daerah Terkait.
Berkaitan dengan Urgensi dari Rancangan Peraturan Bupati yang akan diharmonisasikan, disampaikan oleh Muhamad Suja Alamri sebagai Asisten Administrasi Umum bahwa produk hukum daerah ini adalah untuk mengakomodir belanja gaji P3K dan penyesuaian atas beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang berubah.
Dalam Harmonisasi yang dibawakan oleh Ketua Tim, Perancang Ahli Madya Raywaya Lasut. Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 perlu penyesuaian terhadap teknik penyusunan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.