Manado (19/03) - Dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow tentang Tata Cara Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Rapat dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow. Dalam Sambutannya Veiby Koloay mengucapkan terima kasih atas kerjasama dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam pelaksanaan kegiatan pengharmonisasian rancangan Peraturan Bupati. Dan diharapkan kepada Tim Perancang dapat berkontribusi positif kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud sehingga dapat menghasilkan peraturan yang baik dan dapat dilaksanakan.
Jalannya rapat disampaikan bahwa Peraturan Bupati disusun untuk disesuaikan dengan PMK 85 Tahun 2024 tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, karena selama ini di Kabupaten Bolaang Mongondow belum dilakukan penilaian PBB-P2 sehingga nilai NJOP PBB-P2 di Kabupaten Bolaang Mongondow masih memberlakukan nilai yang lama oleh karena itu disusunlah Peraturan Bupati ini untuk menyesuaikan dengan nilai yang berlaku sekarang. Peraturan Bupati ini juga disusun sebagai amanat dari Pasal 7 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat ditutup oleh Kepala Divisi P3H dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow tentang Tata Cara Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.