MANADO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Tomohon tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kota Tomohon, Selasa (4/3).
Harmonisasi yang digelar di ruang rapat Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) tersebut, dibuka langsung oleh Kepala Divisi P3H, Veiby Koloay.
Mewakili Pemerintah Daerah Kota Tomohon, hadir Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tomohon, Gerardus Mogi, Kepala Bagian Hukum Tomohon, Berny Mambu, beserta jajaran.
Mengenai urgensi dari Rancangan Peraturan Wali Kota yang akan diharmonisasikan, Kabadan BPKPD Gerardus mengatakan bahwa Penyusunan Peraturan Wali Kota Tomohon tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon dilakukan sebagai respon terhadap adanya perkembangan keadaan dan kebutuhan organisasi sehingga peraturan Wali Kota tentang TPP ASN yang telah ditetapkan sebelumnya harus diganti.
Ketua Tim Perancang Ahli Madya Hendra Zachawerus yang didampingi oleh Perancang Madya Kevin Karwur beserta dengan tim menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Wali Kota Tomohon tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai hasil rapat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar, dan putusan pengadilan.
Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi akan dikeluarkan setelah draft rancangan telah diunggah dalam aplikasi Harmonjo.