
YOGYAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling menghadiri hari kedua Lokakarya Nasional bertajuk "Menyelaraskan Paradigma, Asas, dan Silabus Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana" yang diselenggarakan di Gedung V Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Rabu (11/2).
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum RI, Fakultas Hukum UGM, dan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI). Lokakarya ini bertujuan untuk menyatukan persepsi konseptual maupun praktis dalam mengimplementasikan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) serta KUHAP terbaru tahun 2025.
Dalam sesi materi yang menghadirkan narasumber, dibahas secara mendalam mengenai penguatan kewenangan hakim melalui mekanisme judicial scrutiny. Mekanisme ini mencakup otoritas pemberian izin penggeledahan, penyitaan, pemblokiran, hingga penilaian kritis terhadap keabsahan perolehan alat bukti.
Selain memperluas ranah praperadilan sebagai bagian dari kontrol yudisial, lokakarya ini juga menegaskan penguatan peran advokat. Kehadiran penasihat hukum kini diwajibkan dalam setiap pemeriksaan, dengan kewenangan yang lebih luas untuk mendampingi saksi, korban, maupun tersangka.
Poin krusial lain yang dibahas adalah perubahan sifat penyelidikan. Jika sebelumnya cenderung bersifat informal, kini penyelidikan diatur lebih formal dengan rincian teknis yang presisi, meliputi: Pengamatan dan pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP), Teknik pembuntutan dan penyamaran, Pembelian terselubung (undercover buying), Pelacakan hingga analisis dokumen secara komprehensif.
KUHAP terbaru juga mengintegrasikan berbagai upaya paksa yang sebelumnya tersebar di berbagai regulasi, seperti penetapan tersangka, penyadapan, pemblokiran rekening, hingga larangan bepergian ke luar negeri (cegah-tangkal).
Kakanwil Hendrik Pagiling menyatakan bahwa partisipasi dalam lokakarya ini sangat vital untuk memastikan jajaran di daerah tidak tertinggal oleh dinamika norma hukum yang baru.
"Pemahaman yang utuh dan seragam terhadap KUHP serta KUHAP baru adalah prasyarat mutlak. Kami berkomitmen agar hasil lokakarya ini segera diadopsi menjadi rujukan dalam penguatan kapasitas SDM hukum di lingkup Kanwil Sulawesi Utara," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kualitas layanan hukum dan pembinaan di wilayah harus tetap mengedepankan prinsip keadilan sejalan dengan pembaruan hukum nasional ini.

Kegiatan yang berjalan khidmat tersebut turut dihadiri oleh para pakar hukum pidana nasional, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia, serta perwakilan dosen hukum dari berbagai perguruan tinggi ternama di tanah air.

