BOLSEL (24/1) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Tim Perancang yang berjumlah 2 (dua) orang, diketuai oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya, Raywaya Lasut, mengikuti rapat FGD Penyusunan 4 (empat) rancangan peraturan desa di kabupaten bolaang mongondow selatan yaitu:
1. Rancangan Peraturan Desa Mataindo tentang Pemanfaatan Sumber Daya Alam pada Kawasan Koridor Tanjung Binerean;
2. Rancangan Peraturan Desa Mataindo Utara tentang Pemanfaatan Sumber Daya Alam pada Kawasan Koridor Tanjung Binerean;
3. Rancangan Peraturan Desa Torosik tentang Pemanfaatan Sumber Daya Alam pada Kawasan Koridor Tanjung Binerean; dan
4. Rancangan Peraturan Desa Adow tentang Pemanfaatan Sumber Daya Alam pada Kawasan Koridor Tanjung Binerean.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan perwakilan dari Wildlife Conservation Society (WCS).
Kegiatan dihadiri oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Lingkungan Hidup, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, WCS, Sangadi, Badan Permusyawaratan Desa serta perangkat desa pada 4 desa yang disusun peraturan desanya.
Kegiatan dilanjutkan dengan membahas mengenai materi muatan atau substansi yang akan dimuat dalam peraturan desa yang dimaksud sesuai dengan kewenangan, keadaan dan kondisi masyarakat desa masing-masing. Pembahasan dilakukan oleh Sangadi, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa didampingi oleh WCS, Bagian Hukum, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Kemudian keesokan harinya Rancangan Peraturan Desa akan difinalisasi oleh Tim Perancang.