MANADO (4/12) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro yaitu Ranperbup tentang Tata Cara Pemberhentian Kapitarau dan Pengangkatan Penjabat Kapitarau, serta Ranperbup tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat.
Mewakili Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara John Batara, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Arther Moniung yang sekaligus sebagai Ketua Tim Harmonisasi membuka kegiatan rapat. Rapat dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Novia Tamaka, Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa beserta staf, dan Bagian Hukum.
Tim Harmonisasi membahas mengenai substansi penyusunan Peraturan Bupati agar tidak bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi dan sesuai dengan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan hasil Rapat Harmonisasi kemudian draft Ranperbup tentang Tata Cara Pemberhentian Kapitarau dan Pengangkatan Penjabat Kapitarau dikembalikan kepada Pemrakarsa untuk diperbaiki dan diupload ulang sedangkan Ranperbup tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung ditolak dan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah untuk disusun ulang dengan menyesuaikan Permendagri nomor 18 tahun 2018. Kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan berita acara harmonisasi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra disaksikan oleh peserta rapat. Surat selesai Harmonisasi akan dikeluarkan setelah Pemrakarsa memperbaiki draft dan diupload ke dalam aplikasi Harmonjo.