MANADO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) mengikuti pembukaan Hari Kekayaan Intelektual sedunia yang digelar secara hybrid terpusat dari Aula Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Tangerang, Sabtu (26/4).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual membuka Hari Kekayaan Intelektual sedunia ke-25. "Dalam momentum peringatan ini, World Intellectual Property Organization (WIPO) mengangkat tema global Intellectual Property and Music: Feel the Beat of IP" atau "Kekayaan Intelektual dan Musik : Rasakan Irama Kekayaan Intelektual". Sejalan dengan semangat tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum mengangkat tema nasional "Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital," ungkap Razilu.
Lebih lanjut, Razilu mengungkapkan DJKI menyelenggarakan berbagai kegiatan yang inovatif dan inklusif dalam menyemarakkan hari KI. Sederet rangkaian kegiatan tersebut yakni layanan konsultasi dan pendaftaran/pencatatan KI gratis, Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (Mobile IP Clinic) serentak di seluruh Kanwil, publikasi Hari KI sedunia, lomba paduan suara Mars DJKI, bazar hingga santunan anak yatim.
Dalam kesempatan tersebut, Razilu juga menyampaikan bahwa pada periode Triwulan I 2025, DJKI telah mencatatkan kinerja signifikan dengan total 70.838 permohonan KI. "Sebagian bagian dari komitmennya, DJKI akan menyelenggarakan Indonesia Intellectual Property Expose (IIPeX) pada Agustus 2025 yang akan memfasilitasi business matching antara pemilik KI dan investor, menghadirkan IP forum untuk mengkaji perkembangan KI serta IP Crime Forum yang akan membahas strategi penanganan isu KI di era digital," papar Razilu.
Menurut Razilu, dalam era digital yang terus berkembang, peran strategis DJKI dan Kanwil menjadi semakin penting dalam mendorong ekosistem KI yang mendukung inovasi dan kreativitas anak bangsa. "Melalui pelindungan KI efektif, kita tidak hanya menjaga kreatif dan inovatif tetapi juga membuka peluang pagi para inventor dan kreator untuk mengembangkan potensi ekonomi dari KI mereka," tutupnya.
Dalam kegiatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kurniaman Telaumbanua didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Raymond Takasenseran dan Kepala Bidang KI Lieta Ondang menyerahkan satu sertifikat merek Kelompok Usaha "Cakalang Fufu Tanawangko" dan empat Surat Pencatatan Ciptaan berupa karya ilmiah dan laporan penelitian atas nama DR. Ir. Fredy Nangoi dan Linda Mieneke.