
YOGYAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, menghadiri Lokakarya Nasional bertajuk "Menyelaraskan Paradigma, Asas, dan Silabus Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana" yang digelar di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (10/2).
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 10-12 Februari 2026 ini, merupakan kolaborasi strategis antara BPSDM Hukum Kementerian Hukum RI, FH UGM, dan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI). Lokakarya ini bertujuan menyamakan persepsi konseptual maupun praktis terhadap implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan KUHAP terbaru tahun 2025.

Dalam arahannya, Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki misi besar untuk memperkuat penguasaan asas hukum pidana nasional serta menyusun silabus pembelajaran hukum yang seragam bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Hal ini krusial untuk mencegah terjadinya disparitas atau perbedaan penafsiran hukum di lapangan.

Kakanwil Kemenkum Sulut, Hendrik Pagiling, menegaskan bahwa keikutsertaan jajaran Kanwil dalam forum ini merupakan langkah preventif sekaligus edukatif dalam menghadapi transisi hukum pidana Indonesia.
"Pemahaman yang utuh dan seragam terhadap KUHP serta KUHAP baru adalah prasyarat mutlak. Kita harus memastikan bahwa kualitas layanan hukum dan pembinaan di wilayah, khususnya Sulawesi Utara, tetap berkeadilan dan tidak tertinggal oleh dinamika norma yang sedang berlaku," ujar Hendrik Pagiling.

Lebih lanjut, Hendrik menekankan bahwa sinergi antara akademisi dan praktisi hukum di daerah menjadi kunci agar hukum pidana nasional yang baru dapat diimplementasikan secara matang dan bertanggung jawab. Ia berharap hasil lokakarya ini dapat segera diadopsi menjadi rujukan dalam penguatan kapasitas SDM hukum di lingkup Kanwil Kemenkum Sulut.
"Ini adalah momentum kita bersama untuk mewujudkan sistem hukum pidana yang lebih adil, humanis, dan sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia," pungkasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh para pakar hukum pidana, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia, serta perwakilan dosen hukum dari berbagai perguruan tinggi ternama.

