Kotamobagu (24/05) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara Kurniaman Telaumbanua menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional Rababo kepada Walikota Kotamobagu Wenny Gaib.
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan dalam kegiatan Kotamobagu Heritage Festival di Alun-Alun Boki Hontinimbang Kota Kotamobagu. Selain dihadiri Bupati, festival yang mengusung tema “Mewariskan dan Melestarikan Budaya, Memperkokoh Identitas Daerah” tersebut juga dihadiri Forkopimda Kota Kotamobagu.
Dalam sambutannyq, Walikota Kotamobagu Wenny Gaib memberikan apresiasi kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia khususnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara sehingga alat musik tradisional Rababo ini dapat dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal.
Penyerahan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemeterian Hukum Republik Indonesia menjadi momentum yang sangat istimewa karena inilah untuk pertama kalinya warisan budaya di daerah ini dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal.
“Pencatatan alat musik tradisional Rababo sebagai Kekayaan Intelektual Komunal ini merupakan langkah strategis dalam rangka memberikan pengakuan hukum, perlindungan serta pelestarian terhadap aset budaya”. Pungkas Wenny.