MANADO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menggelar rapat evaluasi untuk memperkuat kualitas pelayanan publik khususnya di bidang pelayanan kenotariatan. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Kurniaman Telaumbanua, yang menekankan pentingnya respons cepat dan ketepatan penanganan setiap masukan masyarakat dalam era pelayanan publik modern.
Dalam arahannya, Kakanwil mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa keberhasilan suatu pelayanan publik sangat ditentukan oleh kecepatan instansi merespons setiap laporan, pertanyaan, maupun keluhan masyarakat. Di tengah perkembangan teknologi komunikasi, pejabat pemerintah tidak lagi dapat hanya mengandalkan kanal pelayanan konvensional seperti surat-menyurat atau sistem pelaporan formal.
“Sekarang masyarakat bisa menyampaikan masukan bahkan langsung lewat media sosial pejabat publik. Ini realitas baru. Kecepatan kita merespons menjadi ukuran utama keberhasilan pelayanan,” ujar Kakanwil.
Ia mencontohkan bahwa berbagai kementerian, termasuk pejabat tinggi negara, telah membuka kanal pelaporan melalui media sosial, yang terbukti menyerap jauh lebih banyak masukan daripada kanal formal. Kondisi ini menuntut seluruh jajaran untuk adaptif, tidak kaku, dan tetap memberikan respon meskipun laporan tersebut tidak masuk melalui jalur struktural biasa.
Kakanwil menegaskan bahwa hal yang sama berlaku di bidang kenotariatan. Masukan masyarakat kini dapat muncul di berbagai platform, bahkan langsung ditujukan kepada Menteri, Presiden, atau pihak lain tanpa melalui MPD, MPW, atau MKN. Oleh karena itu, setiap pejabat dan anggota majelis perlu memberikan respon cepat, jelas, dan membantu masyarakat memahami jalur penyelesaian yang tepat.
“Masyarakat tidak selalu paham apa itu MPD, MPW, MKN, atau kewenangan masing-masing. Tugas kita bukan mengabaikan, tetapi menjelaskan, membimbing, dan merespons dengan baik,” tegasnya.
Kakanwil juga menekankan agar jajaran tidak terpaku pada batasan bentuk laporan. Bahkan jika sebuah surat atau pesan hanyalah sebuah keluhan atau curahan hati, tetap harus diberikan respon yang ramah dan informatif. Bentuk respon dapat berupa penjelasan, pemberitahuan kewenangan lembaga lain, atau penerusan ke instansi terkait.
Kakanwil juga menyoroti peningkatan pemahaman masyarakat mengenai layanan kenotariatan, terlihat dari bertambahnya permintaan pemeriksaan dan klarifikasi. Kondisi ini menjadi indikator bahwa masyarakat semakin berani, terbuka, dan sadar akan hak-haknya.
Di akhir arahannya, Kakanwil menegaskan kembali bahwa pelayanan adalah inti kehadiran negara.
“Sulawesi Utara harus menjadi wilayah yang responsif, cepat, dan profesional dalam melayani masyarakat. Kecepatan dan ketepatan kita merespons adalah cerminan kualitas pelayanan publik kita,” ujarnya.
Rapat evaluasi ini diharapkan memperkuat sinergi majelis pengawas, memperbaiki mekanisme internal, dan memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin baik, mudah, dan terpercaya.

