Manado - Dalam rangka Evaluasi pelaksanaan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tahun 2025 melalui aplikasi e-Harmonisasi, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menyelenggarakan Evaluasi Pelaksanaan Harmonisasi melalui Aplikasi e-Harmonisasi ke Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (24/09).
Rapat yang dilaksanakan secara hybrid melalui Zoom Meeting dan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara Kurniaman Telaumbanua yang didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Apri Listiyanto.
Dalam sambutannya, Kurniaman menyampaikan bahwa sejak diluncurkan pada bulan Mei 2025 yang lalu, tercatat pelaksanaan harmonisasi yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkum Sulut sebanyak 253 Harmonisasi, dengan rincian 176 Harmonisasi Peraturan Kepala Daerah, 63 Peraturan Daerah Eksekutif dan 14 Peraturan Daerah Legislatif. Pencapaian ini merupakan hasil dari sinergitas dan koordinasi yang sangat baik dari seluruh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten/Kota dengan Kantor Wilayah.
“Pelaksanaan harmonisasi melalui e-harmonisasi perlu dilakukan evaluasi, sebagai salah satu bagian dari upaya Kantor Wilayah untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat termasuk Pemerintah Daerah,” ujar Kurniaman.
Diakhir sambutannya Kakanwil berharap melalu evaluasi yang berkesinambungan diharapkan dapat meningkatkan pelayanan Kantor Wilayah dalam mendampingi Pemerintah Daerah untuk menghasilkan produk hukum daerah yang sesuai dengan ketentuan peratutan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan dihadiri oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah dan pata Kepala Bagian Hukum serta lerwakilan dari Biro Hukum dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.