Manado (28/05) - Bertempat di BPSDMD Provinsi Sulawesi Utara. Kepala Kantor Wilayah melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Raywaya Lasut menjadi Narasumber dalam Pelatihan Legal Drafting Penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan Kementerian Dalam Negeri.
Adapun peserta dalam pelatihan ini terdiri dari ASN yang ada di Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Kantor Wilayah menjadi Narasumber dalam materi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah. Dalam kesempatan yang ada Raywaya Lasut menyampaikan bahwa dalam tahapan pembentukan rancangan Peraturan Daerah diawali dengan penyusunan Naskah Akademik sebagai acuan atau referensi hasil penelitian dan pengkajian yang merupakan dokumen resmi yang menjadi satu kesatuan dengan konsep Rancangan Peraturan Daerah.
Ditekankan bahwa Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Seluruh kegiatan mulai dari sesi materi, sesi tanya jawab dan sesi praktik berjalan dengan lancar dan diikuti secara seksama oleh seluruh peserta pelatihan.