Manado - Dalam rangka tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 T ahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan rapat Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bersama dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, serta Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Sulawesi Utara.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kuniaman Telaumbanua ini turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raymond Takasenseran dan Kepala Bidang Pelayanan AHU Hendrik Siahaya. Kurniaman dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat percepatan ini untuk menyamakan persepsi program prioritas Presiden Republik Indonesia yang harus kita sukseskan dengan waktu yang terbatas.
Lehih lanjut Kurniaman menyampaikan bajwa Kanwil kemenkum Sulut yang menjadi perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum RI khsusunya Ditjen AHU mempunyai peran strategis dalam mendukung percepatan ini khususnya didalam pengesahan Badan Hukum Koperasi yang difasilitasi oleh para Notaris.
“Dengan semangat Merah Putih, mari kita tunjukkan bahwa Provinsi Sulawesi Utara untuk dapat menyukseskan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” pungkas Kurniaman.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Kakanwil, Sekeretaris Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Utara Yahya Gultom mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkum Sulut dalam percerpatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Anita safitri ketua pokja badan usaha Direktorat Jenderal Adminsitrasi Hukum Umum yang memaparkan materi terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari latar belakang pembentukan, tujuan pembentukan hingga sistem pendirian koperasi.
Selanjutnya, Ketua Ikatan Notaris Indonesia Sulawesi Utara Karel Butarbutar memberikan arahan terkait peran Notaris dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.