
Manado (10/02) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan kesesuaian substansi rancangan regulasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Apri Listiyanto, yang sekaligus membuka secara resmi jalannya rapat. Dalam arahannya, Apri Listiyanto menyampaikan sejumlah agenda strategis Kementerian Hukum yang akan disinergikan dengan pemerintah daerah pada tahun 2026, antara lain sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH), pelaksanaan pelatihan Paralegal dalam rangka penguatan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes), serta mendorong pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual. Ia juga mengharapkan dukungan serta kerja sama yang berkelanjutan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara guna mewujudkan tata kelola hukum yang optimal di daerah.

Tim harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara terdiri dari para Perancang Peraturan Perundang-undangan yang tergabung dalam Tim Harmonisasi. Sementara itu, dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, rapat dihadiri oleh Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Utara, Flora Krisen, beserta jajaran terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Flora Krisen menjelaskan bahwa perubahan Peraturan Gubernur ini memiliki urgensi yang tinggi, khususnya untuk mengakomodasi kebutuhan mendesak terkait pergeseran anggaran. Pergeseran tersebut difokuskan pada pemenuhan kewajiban pembayaran Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru, serta penyediaan tambahan anggaran penanggulangan bencana di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

Tim harmonisasi memberikan sejumlah catatan penting agar pergeseran anggaran dalam penjabaran APBD tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta memastikan teknik penyusunan rancangan telah sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Kegiatan harmonisasi ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi, sebagai bentuk kesepakatan bersama atas hasil pembahasan dan penyesuaian materi muatan dalam Rancangan Peraturan Gubernur tersebut.

