
Manado (12/02) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti Webinar on Trademarks and Digital Branding yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia bekerja sama dengan United Kingdom Intellectual Property Office (UKIPO).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur dalam memahami peran strategis merek sebagai instrumen penting pembangunan branding di era digital. Selain itu, webinar ini juga bertujuan memperkuat kualitas pelayanan, pelindungan, serta edukasi kekayaan intelektual kepada masyarakat dan pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Webinar diawali dengan sambutan dari perwakilan UKIPO dan DJKI yang menegaskan pentingnya kolaborasi internasional dalam memperkuat sistem kekayaan intelektual. Kolaborasi tersebut dinilai krusial dalam menghadapi dinamika perdagangan global serta percepatan transformasi digital yang berdampak langsung terhadap praktik branding dan perlindungan merek.
Sesi pertama bertema Building Your Brand: Trademark Basics & Registration membahas dasar-dasar perlindungan merek, urgensi pendaftaran sebagai langkah preventif, serta strategi teknis pengajuan permohonan merek. Materi ini menekankan pentingnya ketelitian administratif dan substantif guna meminimalisasi potensi penolakan permohonan.
Pada sesi kedua bertajuk Protecting Your Brand: Enforcement & Online Protection, peserta memperoleh pemahaman mengenai mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran merek, termasuk identifikasi dan penanganan penyalahgunaan merek pada platform digital. Disampaikan pula alur penegakan hukum serta pemanfaatan instrumen perlindungan daring dalam menghadapi pelanggaran di ruang digital.
Selanjutnya, sesi ketiga dengan tema Growing Your Brand: Commercialization & Monetization mengulas strategi pengembangan merek sebagai aset tidak berwujud yang bernilai ekonomi tinggi. Materi mencakup pemanfaatan merek melalui skema lisensi, waralaba, kolaborasi bisnis, serta berbagai model monetisasi lainnya, dengan penekanan pada pengelolaan merek secara profesional dan berkelanjutan.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab, yang menunjukkan antusiasme peserta dalam memperdalam pemahaman materi. Webinar kemudian ditutup dengan perumusan poin-poin pembelajaran utama serta penekanan pada pentingnya implementasi hasil kegiatan dalam pelaksanaan tugas pelayanan, pelindungan, dan pembinaan kekayaan intelektual di wilayah kerja masing-masing.

