Manado (6/3) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Pembinaan Hukum, Veiby Koloay bersama Penyuluh Hukum mengikuti Rapat Koordinasi Pembinaan Pelaksanaan Aktualisasi dan Kelengkapan Data Administrasi Peserta Pelatihan Paralegal Serentak Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa/kelurahan. Kegiatan ini berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting dan diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Dalam rapat tersebut, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, menyampaikan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum di setiap desa dan kelurahan di Indonesia. Posbankum diharapkan dapat menjadi akses utama bagi masyarakat dalam memperoleh layanan informasi hukum, konsultasi hukum, penyelesaian konflik melalui mediasi, serta rujukan advokat. Beliau menegaskan bahwa dengan terbentuknya Posbankum di tingkat desa, masyarakat setempat akan memperoleh manfaat yang besar dalam mengakses keadilan dan layanan hukum.
Selain itu, Dua Penyuluh Utama BPHN juga memberikan paparan teknis terkait pelaksanaan Posbankum di tingkat desa/kelurahan. Pada kegiatan ini Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara berkesempatan menyampaikan laporan mengenai kemajuan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Pelatihan Paralegal Serentak serta program Peacemaker Justice Award (PJA) tahun 2025.