
MANADO — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono dan jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti Rapat Koordinasi Peningkatan Permohonan Hak Cipta, Desain Industri, dan Indikasi Geografis secara daring secara daring, Kamis (23/10).
Rakor yang digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum, termasuk Kanwil Sulawesi Utara.

Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu bersama para Direktur di lingkungan DJKI. Agenda utama membahas capaian kinerja dan strategi percepatan layanan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di seluruh Indonesia, meliputi bidang hak cipta, merek, desain industri, dan indikasi geografis.
Dalam paparannya, Dirjen KI menyampaikan bahwa hingga Oktober 2025 telah tercatat lebih dari 200 ribu permohonan KI, dengan DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat sebagai wilayah dengan jumlah permohonan tertinggi. Bidang hak cipta dan indikasi geografis menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya.

"DJKI menekankan pentingnya kolaborasi antara Kanwil, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan komunitas kreatif untuk mempercepat pendaftaran KI. Selain itu, DJKI juga mendorong optimalisasi program Koperasi Merah Putih sebagai wadah pendaftaran merek kolektif bagi pelaku UMKM, serta sosialisasi kebijakan baru yang memungkinkan sertifikat KI dijadikan jaminan pembiayaan (collateral) melalui kerja sama dengan Kementerian Perekonomian dan OJK," ujar Razilu.

Lebih lanjut, Razilu menyanpaikan beberapa Kanwil turut membagikan praktik baik, diantaranya DIY dengan pengembangan KI berbasis budaya, Jawa Timur dengan kolaborasi koperasi dan perguruan tinggi, Jawa Barat dengan program pendaftaran merek on-the-spot, serta NTT dan Jawa Tengah yang mengembangkan potensi indikasi geografis tenun dan garam lokal.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Marsono, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam percepatan pendaftaran KI di daerah. “Kami siap mendukung arahan DJKI untuk mempercepat pendaftaran dan perlindungan KI di Sulawesi Utara,” ujarnya.

Rapat ditutup dengan arahan Dirjen KI agar seluruh Kanwil membentuk Tim Percepatan Pendaftaran KI serta melaksanakan gerakan pendaftaran massal menjelang akhir tahun, khususnya bagi karya ilmiah dan hasil inovasi dari perguruan tinggi.

