Jakarta, 25 Februari 2025 – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar acara Peluncuran (Launching) Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah, serta aplikasi e-harmonisasi peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini juga turut dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan berbagai mitra strategis. Diselenggarakan secara hibrid di Graha Pengayoman, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, serta melalui video conference, acara ini dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi negara dan mitra internasional.
Acara diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Penyelenggara oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra. Turut hadir dalam kesempatan ini Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, serta perwakilan dari Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia dan Japan International Cooperation Agency (JICA). Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan pentingnya sinergi dalam penguatan sistem hukum nasional.
Peluncuran ini menjadi langkah konkret dalam mendukung tata kelola regulasi yang lebih baik. Buku Tanya Jawab yang diluncurkan merupakan edisi kedua setelah sebelumnya diterbitkan pada tahun 2019 dan 2022. Buku ini dirancang sebagai referensi utama bagi para pemangku kepentingan dalam memahami proses pembentukan regulasi yang lebih baik, efektif, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Ditjen PP berharap bahwa buku ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas.
Selain itu, dalam mendukung transformasi digital, Ditjen PP juga memperkenalkan aplikasi e-harmonisasi peraturan perundang-undangan. Aplikasi ini dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi dalam proses harmonisasi regulasi, memastikan sinkronisasi aturan di berbagai tingkatan pemerintahan, serta mengurangi potensi tumpang-tindih regulasi. Aplikasi ini akan diterapkan di Tingkat pusat dan daerah guna mempercepat pembentukan regulasi yang lebih selaras dan berdaya guna. Dengan aplikasi ini, proses pembentukan peraturan perundang-undangan dapat lebih transparan dan terintegrasi secara real-time.
Dalam acara ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya kolaborasi dalam penyusunan regulasi yang responsif terhadap dinamika masyarakat. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej juga menegaskan bahwa dengan adanya teknologi pendukung seperti e-harmonisasi, sistem hukum di Indonesia dapat semakin adaptif dan fleksibel dalam menghadapi tantangan global.
Sebagai wujud kolaborasi dengan berbagai pihak, Ditjen PP juga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan mitra strategis. Perjanjian ini mencakup kerja sama dengan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penerapan Corruption Risk Assessment dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kerja sama juga dijalin dengan empat universitas, yakni Universitas Khairun Maluku Utara, Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia Medan, Universitas Galuh Cimahi, Universitas Yarsi Jakarta, dan Universitas Jember. Langkah ini bertujuan untuk penguatan pendidikan dan penelitian serta sinergi antara akademisi dan pembuat kebijakan dalam membangun sistem regulasi yang lebih baik.
Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 1.200 peserta, baik yang hadir secara luring maupun daring. Partisipasi luas ini mencerminkan antusiasme berbagai pihak dalam meningkatkan kualitas regulasi nasional. Dengan dukungan dari berbagai lembaga dan institusi, diharapkan bahwa upaya harmonisasi regulasi dapat terus berkembang dan menghasilkan dampak positif bagi masyarakat luas.
Setelah acara peluncuran, agenda dilanjutkan dengan sesi bedah Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Pusat Edisi Kedua, yang dipandu oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi, dan Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Edisi Kedua oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti. Sesi ini memberikan wawasan yang lebih mendalam bagi peserta terkait tantangan dan solusi dalam penyusunan regulasi di berbagai tingkatan pemerintahan.
Pemaparan mengenai aplikasi e-harmonisasi juga menjadi salah satu bagian utama dalam acara ini. Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti, menampilkan fitur-fitur unggulan dari aplikasi ini dan bagaimana implementasinya dapat mendukung kerja pemerintah dalam memastikan bahwa semua regulasi yang disusun berada dalam satu kerangka hukum yang terpadu.
Ditjen PP optimis bahwa dengan adanya inovasi ini, sistem hukum di Indonesia akan semakin maju dan inklusif. Keberadaan buku tanya jawab serta aplikasi e-harmonisasi merupakan bagian dari transformasi menuju tata kelola regulasi yang lebih transparan, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Ditjen PP terus berupaya untuk menghadirkan regulasi yang lebih baik demi mendukung pembangunan hukum yang berkelanjutan di Indonesia.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah, akademisi, serta mitra strategis lainnya, regulasi yang dihasilkan di masa depan akan semakin berkualitas dan relevan dengan perkembangan zaman. Inovasi yang dilakukan Ditjen PP diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam membangun sistem hukum yang lebih adaptif, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.