Manado - Dalam upaya memperkuat penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menggelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual yang bertempat di Aula Sam Ratulangi, Selasa (24/6).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan yang berasal dari instansi pemerintahan, penegak hukum, pelaku usaha, akademisi hingga komunitas seni. Tercatat peserta yang hadir, termasuk perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi/Kota Manado, Kepolisian Daerah dan Resor Kota Manado, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, BPOM, manajemen pusat perbelanjaan, pelaku usaha, pelaku seni, serta fakultas hukum dari beberapa universitas.
Kakanwil Kemenkum Sulut Kurniaman Telaumbanua menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menekan angka pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dalam sambutannya, Kakanwil, Kurniaman Telaumbanua, menyampaikan bahwa kekayaan intelektual merupakan salah satu aset penting bangsa yang harus dilindungi, terutama di tengah kemajuan teknologi dan pesatnya pertumbuhan industri kreatif. Menurut Kurniaman masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya hak kekayaan intelektual, sehingga potensi pelanggaran kerap terjadi, baik secara disengaja maupun karena ketidaktahuan.
“Edukasi dan sosialisasi seperti ini menjadi sangat penting agar para pelaku usaha, pelaku seni, hingga akademisi memahami bagaimana cara melindungi karya mereka dan sekaligus menghargai karya orang lain,” tegas Kurniaman.
Kegiatan ini juga menjadi ajang penguatan sinergi antara instansi pemerintah, penegak hukum, dunia usaha, dan akademisi. Kakanwil berharap, melalui kegiatan ini masyarakat Sulawesi Utara semakin sadar hukum dan aktif dalam melindungi serta mendaftarkan karya-karya intelektualnya secara resmi.
“Marilah ciptakan iklim yang sehat untuk berinovasi, berkreasi, dan berusaha, namun tetap dalam bingkai hukum yang menghargai hak cipta dan kekayaan intelektual,” pungkas Kakanwil.
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Arie Ardian Rishadi, menyampaikan bahwa kekayaan intelektual bukan sekadar konsep hukum, tetapi juga merupakan aset penting yang memiliki nilai ekonomi tinggi. “Kita harus mulai melihat kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional, terutama di era digital seperti saat ini. Setiap inovasi, karya seni, dan kreasi masyarakat harus dilindungi dan diberdayakan,” ujar Arie.
Lebih lanjut, Arie juga mendorong
masyarakat untuk lebih proaktif dalam mendaftarkan karya dan inovasinya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Arie juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam membangun ekosistem perlindungan HKI yang kuat dan berkelanjutan.
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya hak cipta, merek, paten, dan desain industri sebagai elemen strategis dalam menghadapi tantangan globalisasi dan persaingan bisnis.
Materi teknis terkait “Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Wilayah Sulawesi Utara “ disampaikan oleh Amran Purba, Analisis Kekayan Intelektual Ahli Muda dan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait “Upaya Preventif Terjadinya Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Sulawesi Utara” oleh Jefry Boy Balaati,Analisis Kekayaan Intelektual Ahli Madya.