
MANADO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv P3H) Apri Listiyanto bersama Analis Hukum Kanwil mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (8/10).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala BPHN, Min Usihen. Min dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas partisipasi peserta dari berbagai wilayah. "Bimtek ini merupakan salah satu langkah penting untuk memperkuat kapasitas aparatur hukum dan menegaskan kembali posisi jabatan fungsional Analis Hukum sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan hukum nasional," ungkapnya.

Acara ini dipandu oleh Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum, Arfan Faiz Muhlizi, dengan menghadirkan Dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Wicipto Setiadi sebagai narasumber. Wicipto menjelaskan urgensi keberadaan Analis Hukum dalam sistem hukum nasional.

"Analis Hukum memiliki peran penting dalam menjawab kompleksitas regulasi yang jumlahnya semakin banyak dan sering kali tumpang tindih, sekaligus menjadi penggerak harmonisasi hukum agar tetap sesuai dengan amanat UUD 1945. Peran ini juga mencakup dukungan terhadap prinsip good governance, penguatan pembangunan hukum nasional, serta kesiapan dalam merespons berbagai isu global dan transnasional yang terus berkembang," ujarnya.


Lebih lanjut, Wicipto menegaskan bahwa Analis Hukum menempati posisi strategis sebagai jembatan antara hukum normatif dengan hukum yang benar-benar hidup di tengah masyarakat. Fungsi tersebut menjadikan Analis Hukum tidak hanya berperan dalam memberikan masukan utama terhadap proses pembentukan dan revisi kebijakan hukum, tetapi juga sebagai alat kontrol agar hukum tidak berhenti pada tataran teks belaka, melainkan benar-benar dapat dijalankan secara efektif. Selain itu, keberadaan Analis Hukum juga menjadi instrumen akuntabilitas bagi para pembuat regulasi di hadapan publik.

Melalui pelaksanaan bimtek ini, diharapkan pemahaman mengenai tugas dan peran jabatan fungsional Analis Hukum semakin kuat, sehingga ke depan mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas regulasi dan pelayanan hukum kepada masyarakat.





















