MANADO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Utara, Selasa (26/8).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat harmonisasi tersebut, dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Apri Listiyanto didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Raywaya Lasut, Michael Pangemanan, dan Albinar Duanto.
Dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara Novly G. Wowiling didampingi Kepala BKAD Carla A. Sigarlaki bersama jajaran, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Minahasa Utara.
Judul dari Produk Hukum Daerah yang diharmonisasi, yakni:
1. Ranperda Kabupaten Minahasa Utara tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Sulutgo;
2. Ranperda Kabupaten Minahasa Utara tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
3. Ranperda Kabupaten MInahasa Utara tentang Perubahan APBD T.A 2025; dan
4. Ranperbup Minahasa Utara tentang Penjabaran Perubahan APBD T.A 2025.
Rapat ditutup dengan Penandatanganan Berita Acara dan Foto bersama. Hasil dari penyesuaian rancangan yang telah disepakati dalam rapat akan diperiksa kembali oleh Tim Harmonisasi yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.