
MANADO, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan menjadi narasumber dalam kegiatan penyusunan 2 (dua) Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara, yakni:
1. Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi, Standar Akuntansi Pemerintah Daerah, Bagan Akun Standar serta Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, dan
2. Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan BLUD.

Hadir dalam kegiatan BPKP, Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

Kantor Wilayah melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya menyampaikan materi terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyusunan dan finalisasi rancangan Peraturan Gubernur.


