
Manado (10/03) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Ridel Tumbel, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Bitung Creative Week yang diselenggarakan oleh Generasi Pesona Indonesia (GenPI) Bitung bekerja sama dengan HIPMI Bitung. Kegiatan ini menjadi wadah edukasi bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya di bidang Hak Cipta.
Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan materi terkait rezim Kekayaan Intelektual dengan menekankan pada Hak Cipta yang memiliki keterkaitan erat dengan pengembangan sektor ekonomi kreatif. Peserta diberikan pemahaman mengenai perbedaan berbagai rezim Kekayaan Intelektual, definisi dan ruang lingkup hak cipta, serta pentingnya perlindungan hukum terhadap karya cipta yang dihasilkan oleh para pelaku kreatif.
Selain itu, narasumber juga menyajikan sejumlah contoh kasus terkait pelanggaran dan perlindungan hak cipta guna memberikan gambaran nyata mengenai pentingnya pencatatan dan perlindungan karya. Kegiatan semakin interaktif melalui sesi tanya jawab, di mana para peserta aktif berdiskusi, mengajukan pertanyaan, serta menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam praktik ekonomi kreatif.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara membuka ruang konsultasi Kekayaan Intelektual bagi komunitas kreatif di Kota Bitung, khususnya terkait pencatatan dan perlindungan hak cipta. Upaya ini juga menjadi langkah awal untuk mendorong pencatatan karya cipta secara kolektif bersama GenPI Bitung dan HIPMI Bitung melalui berbagai pendekatan berkelanjutan. Selain itu, peserta juga diminta memberikan umpan balik guna mengukur tingkat pemahaman setelah kegiatan sekaligus mengidentifikasi kebutuhan pelatihan lanjutan di bidang Kekayaan Intelektual.
Melalui kegiatan Bitung Creative Week ini, diharapkan para pelaku ekonomi kreatif semakin memahami pentingnya perlindungan hak cipta sebagai bagian dari upaya menjaga nilai ekonomi dan orisinalitas karya. Materi yang disampaikan tidak hanya memperkenalkan konsep dasar dan ruang lingkup hak cipta, tetapi juga memberikan contoh nyata serta membuka ruang diskusi yang relevan dengan dinamika dunia kreatif saat ini.

