MANADO - Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara berkomitmen mengimplementasikan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) dan Ber-AKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) sebagai pondasi budaya kerja ASN.
Demi menguatkan insan pengayoman Kanwil Sulut dalam memegang teguh nilai-nilai dasar tersebut, hari ini Rabu (6/3) Kanwil Kemenkumham Sulut menggelar workshop Implementasi Tata Nilai PASTI dan Ber-AKHLAK.
Plh. Kepala Kantor Wilayah John Batara yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Bagian Umum dan Kepala Subbagian Kepegawaian, TU, dan RT yang sudah memfasilitasi kegiatan ini dengan baik. "Semoga Kegiatan workshop ini pisa dipahami dan dilaksanakan dengan baik, sehingga nanti pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara dapat memahami isi dari Permenkumham No.20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan HAM," ucapnya.
Kepala Bagian Umum Denny Porajow yang menjadi narasumber dalam workshop ini menjelaskan Permenkumham No.20 Tahun 2017 yakni kode etik dan kode perilaku pegawai yang dibangun berdasarkan pada nilai PASTI.
Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Mirfad Basalamah yang turut menjadi narasumber kegiatan turut menyampaikan mengenai Penilaian Indeks Profesional ASN.