Manado (29/04) - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay memimpin rapat internal yang krusial bersama Tim Kerja I Ditjen PP. Fokus utama dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Divisi P3H tersebut adalah pembahasan mendalam mengenai tindak lanjut penggunaan aplikasi E-Harmonisasi.
Aplikasi E-Harmonisasi diproyeksikan menjadi platform sentral dalam pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan di seluruh daerah. Rapat ini bertujuan untuk mematangkan strategi implementasi, mengidentifikasi potensi kendala, serta merumuskan langkah-langkah efektif dalam penggunaan aplikasi bagi seluruh pemangku kepentingan di tingkat daerah.
Dalam arahannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi yang solid antara Tim Kerja I Ditjen PP dengan pemerintah daerah.
Beliau menyampaikan bahwa E-Harmonisasi bukan hanya sekadar alat digital, melainkan sebuah inovasi yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan terintegrasi.
Diharapkan, dengan implementasi E-Harmonisasi yang terstruktur dan terkoordinasi, proses harmonisasi peraturan perundang-undangan di seluruh Indonesia dapat berjalan lebih efektif, mewujudkan kepastian hukum, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Rapat ini diakhiri dengan komitmen untuk bekerja keras dan memastikan transisi penggunaan aplikasi berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi bangsa dan negara.