
Manado (09/02) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara mengikuti diskusi publik bertajuk “Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?” yang merupakan seri dari What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out. Kegiatan ini merupakan forum dialog yang digagas oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia bersama komunitas kampus guna membahas tantangan dan dinamika pelaksanaan hak cipta musik di ruang publik.

Diskusi publik ini menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, mulai dari unsur pemerintah, akademisi, hingga praktisi industri kreatif. Para narasumber menyoroti kompleksitas persoalan royalti musik di tengah perkembangan teknologi digital dan globalisasi, khususnya terkait penggunaan karya musik di ruang publik seperti kampus, kafe, restoran, serta kegiatan seni dan hiburan.

Rektor Universitas Indonesia dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum RI atas inisiatif menghadirkan ruang dialog yang inklusif dan kolaboratif. Universitas Indonesia menegaskan komitmennya sebagai ruang akademik yang terbuka dalam mendukung kebebasan mimbar akademik serta penguatan kajian multidisiplin di bidang kekayaan intelektual.

Isu keadilan royalti musik dinilai tidak hanya berkaitan dengan besaran tarif dan mekanisme distribusi, tetapi juga menyangkut keadilan, keberlanjutan, serta penghormatan terhadap karya kreatif yang menjadi fondasi industri kreatif nasional. Melalui forum ini, diharapkan terbangun pemahaman bersama serta lahir rekomendasi kebijakan yang realistis dan implementatif guna memperkuat ekosistem industri kreatif Indonesia.

Dalam diskusi publik What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out bertajuk “Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?”, Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa peran pemerintah adalah menetapkan regulasi, sementara pengelolaan dan distribusi royalti musik dilaksanakan oleh lembaga manajemen kolektif sesuai Undang-Undang Hak Cipta.
“Sistem pengelolaan royalti saat ini melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dengan pembagian tugas yang jelas untuk mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel, sehingga hak ekonomi para pencipta dapat diterima secara adil dan tepat sasaran,” ujar Supratman Andi Agtas.
Selain itu, Menteri Hukum mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh ajakan menghindari kewajiban pembayaran royalti, serta menegaskan komitmen Kementerian Hukum dalam menghormati kebebasan akademik dan membuka ruang dialog sebagai bagian dari perbaikan kebijakan kekayaan intelektual.



