MANADO — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, melakukan audiensi strategis dengan Wali Kota Manado, Andrei Angouw, di Kantor Wali Kota Manado, Jumat (20/2/2026). Pertemuan ini difokuskan pada supervisi dan penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah Kota Manado.
Hadir mendampingi Wali Kota Manado, Sekretaris Daerah Kota Manado, Steaven Dandel, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Manado, Eva Pandensolang. Sementara itu, Kakanwil didampingi oleh jajaran pimpinan tinggi pratama, di antaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono; Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto; Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Hendrik Siahaya; serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Lieta Ondang.
Dalam audiensi tersebut, Hendrik Pagiling menekankan bahwa keberadaan Posbankum di tingkat daerah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen vital untuk menjamin hak konstitusional warga negara.
"Posbankum merupakan ujung tombak negara dalam memberikan akses keadilan (access to justice), khususnya bagi masyarakat miskin atau kelompok rentan yang sedang menghadapi permasalahan hukum namun terkendala secara finansial," ujar Hendrik.
Hendrik menambahkan bahwa supervisi ini bertujuan untuk memastikan layanan bantuan hukum yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi di Manado berjalan secara profesional, tepat sasaran, dan tanpa dipungut biaya bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
Wali Kota Manado, Andrei Angouw, menyambut baik langkah supervisi ini. Menurutnya, kolaborasi antara Pemerintah Kota Manado dan Kanwil Kemenkum Sulut sangat diperlukan agar masyarakat Manado semakin melek hukum dan mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Dukungan penuh dari Sekretaris Daerah dan Bagian Hukum Kota Manado juga mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam memfasilitasi sarana dan prasarana yang diperlukan agar Posbankum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat kecamatan.
Dengan adanya penguatan supervisi ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat di Kota Manado yang merasa terabaikan hak hukumnya hanya karena ketidaktahuan atau keterbatasan biaya.

