

MANADO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang prima dan terintegrasi. Komitmen ini ditegaskan melalui partisipasi aktif Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, dalam kegiatan Penyeragaman Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kantor Wilayah, Kamis (26/2).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkum RI ini diikuti secara daring dari Ruang Tim Kerja BSK Kanwil Sulut. Agenda ini merupakan langkah konkret dalam mengimplementasikan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta mendukung akselerasi kebijakan Reformasi Birokrasi di seluruh Indonesia.


Dalam sesi tersebut, fokus utama tertuju pada pengisian kertas kerja daftar layanan publik, khususnya pada jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Langkah ini dilakukan untuk memetakan serta menyelaraskan standar prosedur (SOP) agar tidak terjadi disparitas kualitas layanan antarwilayah.
Beberapa layanan strategis yang menjadi poin pembahasan meliputi: Fasilitasi Produk Hukum (Perancangan Prolegda/Propemperda serta harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah), Akses Keadilan (Layanan penyuluhan hukum, verifikasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH), serta pemberian bantuan hukum oleh Kanwil) serta Literasi dan Evaluasi (Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), pendampingan Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemda, hingga analisis dan evaluasi peraturan daerah).


Kepala Divisi PPPH, Apri Listiyanto, menekankan bahwa penyeragaman ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya evaluasi menyeluruh untuk memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang sama.
"Penyeragaman standar ini adalah kunci untuk menciptakan birokrasi yang lincah. Dengan standar yang seragam, kami memastikan setiap layanan hukum di Sulawesi Utara berjalan lebih optimal, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Apri.

