
BITUNG – Kanwil Kemenkum Sulut terus mematangkan langkah pemenuhan status hukum bagi warga tanpa dokumen. Pada Kamis (29/1), jajaran Divisi Pelayanan Hukum menyambangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bitung guna melakukan koordinasi strategis terkait rencana verifikasi faktual.
Kedatangan tim Kanwil yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono, bersama Kepala Bidang Pelayanan Hukum Umum (AHU), Hendrik Siahaya, diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Dukcapil Kota Bitung. Pertemuan ini berfokus pada sinkronisasi data dan teknis pelaksanaan verifikasi bagi warga keturunan Filipina yang telah lama menetap di wilayah Kota Bitung namun belum memiliki dokumen kependudukan resmi.

Marsono menyampaikan bahwa verifikasi faktual ini merupakan langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi bagi warga keturunan Indonesia-Filipina (Persons of Indonesian Descent/PIDs).
"Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat peran Kanwil dan Dukcapil melalui sinergitas dan kolaborasi. Kami ingin memastikan proses verifikasi berjalan akurat sehingga status kewarganegaraan mereka menjadi jelas," ujar Marsono dalam pertemuan tersebut.

Berdasarkan hasil kesepakatan kedua belah pihak, ruang lingkup verifikasi faktual akan dipusatkan di Kota Bitung. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 10 Februari 2026 mendatang, bertempat di Kantor Dinas Dukcapil Kota Bitung.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan kendala administratif yang selama ini dihadapi oleh warga keturunan tersebut dapat segera teratasi, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang inklusif dan merata.

