
Manado – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kakanwil Kemenkum Sulut), Hendrik Pagiling, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Kepala Divisi Pelayanan Hukum Marsono, serta jajaran, mengikuti Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kamis (29/1).

Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan terhadap perubahan paradigma hukum acara pidana yang lebih modern dan berkeadilan.

“Kegiatan ini bertujuan membangun pemahaman kolektif antara aparat penegak hukum, ASN, dan masyarakat terhadap perubahan paradigma hukum, termasuk penerapan hukum acara pidana terbaru,” ujarnya.

Gusti juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan kontribusi nyata Kementerian Hukum dalam mendukung agenda pembangunan nasional Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam penguatan reformasi hukum dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Webinar ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai pembicara kunci dan narasumber utama. Dalam paparannya, Eddy menegaskan bahwa KUHAP yang baru menjadi standar profesionalisme bagi aparat penegak hukum, khususnya penuntut umum.

“KUHAP baru menegaskan larangan terhadap tindakan yang melanggar hak asasi manusia, merendahkan martabat manusia, atau bersifat tidak profesional. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana maupun sanksi etik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa KUHAP juga memperluas penerapan restorative justice yang kini dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan, penuntutan, persidangan, hingga pada saat terpidana menjalani hukuman.


Selain itu, KUHAP memberikan tiga kewenangan baru kepada kejaksaan, yakni plea bargaining, Deferred Prosecution Agreement (DPA) untuk korporasi, serta penerapan denda damai untuk tindak pidana ekonomi seperti cukai, kepabeanan, perdagangan, dan lingkungan.

Melalui pembaruan ini, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia semakin efisien, modern, berkeadilan, serta mampu memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

