Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Sulut Hadiri Webinar Sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP

 

 

WhatsApp Image 2026 01 29 at 16.44.19

Manado – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kakanwil Kemenkum Sulut), Hendrik Pagiling, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Kepala Divisi Pelayanan Hukum Marsono, serta jajaran, mengikuti Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kamis (29/1).

WhatsApp Image 2026 01 29 at 16.44.29

Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan terhadap perubahan paradigma hukum acara pidana yang lebih modern dan berkeadilan.

WhatsApp Image 2026 01 29 at 16.44.19 1

“Kegiatan ini bertujuan membangun pemahaman kolektif antara aparat penegak hukum, ASN, dan masyarakat terhadap perubahan paradigma hukum, termasuk penerapan hukum acara pidana terbaru,” ujarnya.

WhatsApp Image 2026 01 29 at 16.44.29 1

Gusti juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan kontribusi nyata Kementerian Hukum dalam mendukung agenda pembangunan nasional Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam penguatan reformasi hukum dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Webinar ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai pembicara kunci dan narasumber utama. Dalam paparannya, Eddy menegaskan bahwa KUHAP yang baru menjadi standar profesionalisme bagi aparat penegak hukum, khususnya penuntut umum.

WhatsApp Image 2026 01 29 at 16.44.30 1

“KUHAP baru menegaskan larangan terhadap tindakan yang melanggar hak asasi manusia, merendahkan martabat manusia, atau bersifat tidak profesional. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana maupun sanksi etik,” tegasnya.

WhatsApp Image 2026 01 29 at 16.44.28

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa KUHAP juga memperluas penerapan restorative justice yang kini dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan, penuntutan, persidangan, hingga pada saat terpidana menjalani hukuman.

WhatsApp Image 2026 01 29 at 16.44.18

WhatsApp Image 2026 01 29 at 16.44.20

Selain itu, KUHAP memberikan tiga kewenangan baru kepada kejaksaan, yakni plea bargaining, Deferred Prosecution Agreement (DPA) untuk korporasi, serta penerapan denda damai untuk tindak pidana ekonomi seperti cukai, kepabeanan, perdagangan, dan lingkungan.

WhatsApp Image 2026 01 29 at 16.44.30

Melalui pembaruan ini, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia semakin efisien, modern, berkeadilan, serta mampu memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SULAWESI UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Diponegoro No. 87, Mahakeret Timur, Kec. Wenang, Kota Manado, 95112
PikPng.com phone icon png 604605   0431-870359 / +62851 7971 4300
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsulut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsulut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Diponegoro No. 87, Mahakeret Timur, Kec. Wenang, Kota Manado, 95112
PikPng.com phone icon png 604605  
PikPng.com email png 581646   kanwilsulut@kemenkumham.go.id