

Minahasa Selatan (14/04) – Dalam rangka mendukung pengembangan dan perlindungan potensi Indikasi Geografis (IG), telah dilaksanakan kegiatan koordinasi dan pendampingan bersama Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan terhadap sejumlah komoditas yang telah terinventarisasi.
Kegiatan ini difokuskan pada penguatan sinergi antar pemangku kepentingan, khususnya dalam mendorong percepatan pembentukan dan penetapan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) sebagai salah satu persyaratan utama dalam pengajuan IG. Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas langkah-langkah strategis untuk mempercepat proses administrasi, termasuk penandatanganan Surat Keputusan (SK) MPIG.
Sebagai tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya, perhatian khusus diberikan pada potensi IG Cap Tikus Minahasa Selatan yang telah terinventarisasi. Upaya percepatan terus didorong guna memastikan kesiapan kelembagaan serta kelengkapan dokumen pendukung dalam proses pengajuannya.
Selain itu, dilakukan pula kunjungan lapangan ke MPIG Gula Aren Koreng di Minahasa Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengamati secara langsung proses produksi, mengidentifikasi karakteristik produk, serta menggali nilai kekhasan yang menjadi dasar pengusulan sebagai Indikasi Geografis.
Kunjungan serupa juga dilaksanakan ke MPIG Cap Tikus Minahasa Selatan guna meninjau proses produksi tradisional, sistem pengolahan, serta keterkaitan antara kualitas produk dengan faktor geografis yang menjadi unsur utama dalam perlindungan IG.
Melalui rangkaian kegiatan ini, diharapkan terbangun fondasi yang kuat dalam pengembangan dan perlindungan produk Indikasi Geografis di Minahasa Selatan, baik dari sisi data maupun kelembagaan. Upaya ini menjadi langkah awal yang strategis dalam mendorong percepatan proses pengajuan IG sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal.



