
Manado – Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Selatan tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Rapat dipimpin dan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto. Dalam arahannya, ia menyampaikan sejumlah hal terkait kegiatan sinkronisasi dari Kementerian Hukum yang akan dilaksanakan tahun ini, termasuk sosialisasi mengenai ambang batas waktu pengajuan harmonisasi selama 5 hari melalui Sistem E-Harmonisasi.
Tim Perancang Kantor Wilayah yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kevin Karwur bersama anggota Tim Harmonisasi III turut hadir dalam kegiatan ini. Dari Pemerintah Daerah, rapat dihadiri oleh Sekretaris Daerah Minahasa Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Minahasa Selatan menambahkan bahwa Rancangan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai disusun untuk mengakomodasi peningkatan kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, sehingga pengaturannya dapat disesuaikan dan dipertanggungjawabkan secara optimal.
Sementara itu, Kevin Karwur selaku Ketua Tim Harmonisasi III menyampaikan bahwa rancangan peraturan tersebut masih memerlukan penyesuaian, khususnya terkait pengaturan yang harus selaras dengan ketentuan peraturan kepala daerah yang bersifat delegatif. Hal ini penting agar implementasi kebijakan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


