

Minahasa Selatan (14/4) — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan terus mendorong peningkatan legalitas usaha bagi pelaku UMKM melalui kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum dan Fasilitasi Pendaftaran Perseroan Perorangan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono, Bupati Minahasa Selatan, Frangky Donny Wongkar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Minahasa Selatan, Frangky Tangkere, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Minahasa Selatan, Arthur Donald Tumipa.
Bupati Minahasa Selatan, Frangky Donny Wongkar, dalam sambutannya menegaskan bahwa legalitas usaha merupakan hal penting sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus langkah strategis dalam pengembangan usaha masyarakat.
“Legalitas usaha ini penting untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus mendorong pelaku UMKM agar lebih percaya diri dalam mengembangkan usahanya,” ujar Wongkar.
Ia juga mengingatkan agar kegiatan sosialisasi tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meningkatkan kapasitas dan keberlangsungan usaha.


Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya membangun perekonomian melalui kemudahan berusaha, penyederhanaan perizinan, serta pemangkasan regulasi.
“Hal ini menjadi strategi ke depan untuk menarik investor serta mempermudah pelaku usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya,” ungkapnya.
Menurut Hendrik, pelaku UMKM memiliki peran penting sebagai penggerak ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah menghadirkan berbagai kemudahan melalui kebijakan, termasuk pendirian Perseroan Perorangan.
“Pelaku UMKM dapat menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan kembali perekonomian di masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, pendirian Perseroan Perorangan kini dapat dilakukan secara daring melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, sehingga memudahkan pelaku usaha memperoleh badan hukum.


“Dengan adanya badan hukum, pelaku usaha diharapkan lebih mudah mengakses permodalan dari berbagai pihak,” tambahnya.
Hendrik juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat agar semakin memahami pentingnya legalitas usaha.
“Kami berharap kegiatan ini bukan hanya formalitas, tetapi benar-benar memberikan pemahaman bahwa legalitas adalah langkah awal menuju usaha yang berkembang dan berkelanjutan,” tutupnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut dihadirkan narasumber dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Minahasa Selatan, Meidy M. Madionka, membawakan materi mengenai pengesahan badan usaha berbadan hukum yang menekankan pentingnya legalitas sebagai dasar menjalankan kegiatan usaha.

Selain itu, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Hendrik Siahaya, menyampaikan materi terkait perseroan perorangan, termasuk prosedur pendirian serta kemudahan yang diberikan pemerintah bagi pelaku UMKM untuk memperoleh badan hukum secara cepat dan efisien.
Dengan diserahkannya SK Menteri Hukum RI tentang pengesahan pendirian badan hukum perseroan perorangan kepada dua orang perwakilan pelaku usaha, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas usaha, sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM yang lebih kuat dan berdaya saing di Kabupaten Minahasa Selatan.


