
Manado (14/04) – Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Tomohon tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, didampingi oleh Tim Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dari Pemerintah Kota Tomohon, kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, ODS Mandagi, Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, Kepala Bagian Hukum, serta jajaran perangkat daerah terkait.
Dalam proses pembahasan, Tim Harmonisasi menyampaikan bahwa rancangan perubahan peraturan wali kota mengenai penjabaran APBD telah sesuai dengan kaidah-kaidah yang menjadi dasar dalam penyusunan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
Rapat berlangsung dengan baik dan produktif. Pemerintah Kota Tomohon menyepakati untuk melakukan penyesuaian terhadap draf rancangan berdasarkan masukan teknis dan yuridis yang telah disampaikan guna penyempurnaan substansi peraturan.


