
Minahasa Tenggara (14/04) – Upaya penguatan perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha desa terus dilakukan melalui kegiatan pendampingan pengajuan merek kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang aktif di wilayah Minahasa Tenggara. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Minanga 2 sebagai bentuk dukungan nyata terhadap peningkatan daya saing produk lokal.
Kehadiran tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara disambut langsung oleh Hukum Tua Desa Minanga 2, Stenly Pontororing, bersama Ketua KDMP Desa Minanga 2, Alfredo Ulla. Sambutan hangat tersebut mencerminkan komitmen pemerintah desa dalam mendukung pengembangan usaha berbasis kekayaan intelektual.
Tim pelaksana yang dipimpin oleh Jefry Boy Balaati selaku Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, bersama jajaran, memberikan pendampingan secara komprehensif kepada pengurus KDMP. Pendampingan meliputi pemahaman persyaratan, penyusunan dokumen, hingga tahapan teknis dalam proses pengajuan merek kolektif.
Dalam proses tersebut, pengurus KDMP Desa Minanga 2 telah menyerahkan berkas administrasi yang selanjutnya dilakukan verifikasi sebagai data dukung pendaftaran. Hasilnya, pengajuan merek kolektif berhasil didaftarkan setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.
Keberhasilan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat identitas produk lokal, meningkatkan nilai tambah, serta membuka peluang pemasaran yang lebih luas bagi pelaku usaha desa. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum terhadap merek kolektif.
Melalui kegiatan ini, pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan mengoptimalkan potensi usaha berbasis kekayaan intelektual, sehingga mampu menciptakan ekosistem usaha yang berdaya saing dan berkelanjutan.


