
Manado (14/04) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, didampingi oleh Tim Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Novia Tamaka, Asisten Administrasi Umum Semuel Raule, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Gandawari Mulalinda, serta Kepala Bagian Hukum Glend Makanoneng bersama jajaran perangkat daerah terkait.
Dalam proses pembahasan, Tim Harmonisasi memberikan sejumlah masukan strategis, antara lain agar penyusunan Standar Harga Satuan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional. Selain itu, ditekankan pula pentingnya ketepatan klasifikasi objek belanja guna menghindari tumpang tindih dalam pelaksanaan anggaran di lapangan.
Tim perancang juga mengingatkan agar teknik penyusunan peraturan tetap mempedomani ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Rapat berlangsung dengan baik dan produktif. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menyepakati untuk menyesuaikan draf rancangan peraturan berdasarkan masukan teknis dan yuridis yang telah disampaikan, sebagai upaya menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas, tepat guna, dan implementatif.


