
Minahasa Utara (14/04) – Bertempat di Kantor Desa Talawaan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan pendampingan pendaftaran permohonan merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Talawaan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam meningkatkan pelindungan Kekayaan Intelektual di daerah.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Lieta Eva Ondang, serta dihadiri oleh para pengurus Koperasi Merah Putih Talawaan.
Dalam pelaksanaannya, tim Kantor Wilayah memberikan pendampingan secara komprehensif dan langsung kepada pihak koperasi, mulai dari pengecekan kelengkapan dokumen, pengisian data permohonan, hingga proses pengajuan secara elektronik melalui sistem yang telah disediakan.
Adapun merek kolektif yang diajukan adalah “Emasdestal” sebagai identitas usaha perdagangan emas yang dikelola oleh Koperasi Merah Putih di Desa Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara. Dalam kegiatan ini, merek kolektif tersebut telah berhasil didaftarkan pada dua kelas, yakni Kelas 14 untuk kategori produk emas dan Kelas 35 untuk kategori jasa perdagangan atau toko, sehingga memberikan cakupan pelindungan yang lebih komprehensif bagi kegiatan usaha koperasi.
Selain itu, tim juga memberikan pemahaman kepada para anggota koperasi mengenai pentingnya pelindungan merek kolektif sebagai identitas usaha bersama. Pelindungan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat daya saing usaha, serta mencegah potensi penyalahgunaan merek oleh pihak lain.


