
MANADO – Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) Angkatan I Tahun 2026 memasuki hari kedua. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (12/2) ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.
Sebanyak 297 peserta dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Utara antusias mengikuti rangkaian materi intensif ini. Pelatihan ini dirancang untuk membekali calon paralegal dengan pemahaman hukum yang komprehensif agar mampu menjadi jembatan keadilan bagi masyarakat di tingkat akar rumput.

Kegiatan yang dipandu oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Rindra Faradissa selaku moderator ini menghadirkan jajaran Penyuluh Hukum ahli sebagai narasumber. Sesi pertama dibuka oleh Reba Paputungan (Penyuluh Hukum Ahli Madya) yang membedah esensi Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menekankan pentingnya pemahaman HAM sesuai amanat UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999.

Materi kemudian dilanjutkan oleh Rosdiana Felty Siregar (Penyuluh Hukum Ahli Muda) yang mengulas Pengantar Hukum dan Demokrasi. Dalam pemaparannya, Rosdiana mengingatkan para peserta mengenai peran krusial paralegal serta pentingnya penguasaan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Isu sosial juga menjadi sorotan utama. Rindra Faradissa kembali memberikan materi terkait Gender, Minoritas, dan Kelompok Rentan. Para peserta diajak mendalami regulasi perlindungan hukum seperti UU Penghapusan KDRT, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hingga UU Perlindungan Anak.

Dari perspektif praktisi, Advokat Fanda Lengkong dari YLBH Ruddy Centre hadir mengupas tuntas strategi Bantuan Hukum dan Advokasi. Fanda menegaskan implementasi UU Nomor 16 Tahun 2011, yang menjamin bahwa bantuan hukum merupakan jasa hukum cuma-cuma yang wajib diberikan oleh pemberi bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sesi materi diakhiri oleh Jhon Tobiling (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) yang menjelaskan tentang Struktur Masyarakat. Ia memaparkan dinamika stratifikasi sosial, perbedaan relasi masyarakat pedesaan dan perkotaan, hingga peran strategis paralegal dalam menjembatani relasi antar-generasi maupun relasi kerja di lingkungan sosial.

Sebagai tindak lanjut, para peserta kini tergabung dalam forum komunikasi berbasis WhatsApp Grup guna mempermudah koordinasi informasi serta mekanisme pelaporan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).


