
YOGYAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling menghadiri secara langsung penutupan Lokakarya Nasional yang diselenggarakan di Gedung V Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis (12/2).
Lokakarya bertajuk "Menyelaraskan Paradigma, Asas, dan Silabus Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana" ini menjadi krusial dalam menyambut era baru sistem peradilan pidana Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Wakil Menteri Hukum RI, Eddy Hiariej dalam sambutannya menegaskan bahwa lahirnya KUHP nasional merupakan perjalanan panjang yang penuh tantangan. Menurutnya, regulasi ini mengusung misi besar yang mencakup dekolonisasi, rekodifikasi, demokratisasi, dan harmonisasi hukum.
"Proses perumusannya sangat rumit karena kita harus menyeimbangkan berbagai kepentingan, mulai dari moralitas, kebebasan berekspresi, hingga kondisi masyarakat Indonesia yang multietnis dan multireligi," ujar Wakil Menteri Hukum.
Pembahasan mendalam juga dilakukan terhadap sejumlah pasal yang sempat menjadi perdebatan publik, seperti delik adat dan penghinaan martabat presiden, yang diselesaikan dengan pendekatan hati-hati demi menjamin kepastian hukum yang inklusif.
Salah satu poin menarik yang ditekankan dalam penutupan lokakarya ini adalah prinsip due process of law dalam KUHAP baru. Wakil Menteri Hukum memperkenalkan istilah "Koordinasi Horizontal Pancawangsa Penegak Hukum".
Konsep ini mempertegas peran sederajat lima pilar penegakan hukum: Polri dalam fungsi penyidikan; Jaksa dalam fungsi penuntutan; Hakim dalam fungsi peradilan; Advokat dalam pemberian bantuan hukum; Pembimbing Kemasyarakatan dalam pembinaan terpidana.
Diferensiasi fungsional ini memastikan bahwa semua aparat penegak hukum berada dalam posisi yang sejajar untuk mewujudkan keadilan yang sesungguhnya.
Kakanwil Hendrik Pagiling menyatakan bahwa kehadiran dalam forum nasional ini merupakan langkah strategis untuk memastikan jajaran di daerah tidak tertinggal oleh dinamika norma hukum yang sedang berlaku.
"Pemahaman yang utuh dan seragam terhadap KUHP serta KUHAP baru adalah prasyarat mutlak. Kami di Sulawesi Utara berkomitmen untuk memastikan kualitas layanan hukum dan pembinaan di wilayah tetap berjalan berkeadilan serta memberikan manfaat positif bagi masyarakat," tegasnya.
Kegiatan lokakarya ini ditutup dengan harapan agar para akademisi dan praktisi hukum dapat menyelaraskan silabus pendidikan hukum di seluruh Indonesia, sehingga implementasi KUHP nasional dapat berjalan efektif saat diberlakukan secara penuh nantinya.


