
Manado (13/02) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Talaud tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring sebagai bagian dari upaya memastikan kesesuaian rancangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Apri Listiyanto, yang sekaligus membuka jalannya rapat. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan sejumlah agenda strategis Kementerian Hukum, antara lain optimalisasi keikutsertaan peserta dalam pelatihan Paralegal serta dorongan percepatan penyusunan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Pada kesempatan tersebut, beliau juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi yang berkelanjutan antara Kementerian Hukum dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.

Tim harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara terdiri atas para Perancang Peraturan Perundang-undangan yang tergabung dalam Tim Harmonisasi. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud dihadiri secara daring oleh Asisten Administrasi Umum, Gustaf Atang, beserta jajaran, yang didampingi oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Paul A. Dimpudus, bersama perangkat daerah terkait.
Dalam pemaparannya, pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud menjelaskan bahwa urgensi pergeseran anggaran dalam rancangan peraturan tersebut didasarkan pada tiga pertimbangan utama, yakni pemenuhan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, penyelesaian kewajiban daerah yang belum terbayarkan pada tahun anggaran sebelumnya, serta penyediaan alokasi dana yang bersifat mendesak untuk penanggulangan bencana daerah.

Menanggapi hal tersebut, Tim Harmonisasi memberikan sejumlah catatan dan masukan agar substansi pergeseran anggaran tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, ditekankan pula agar teknik penyusunan rancangan peraturan telah sesuai dengan ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Rapat harmonisasi berlangsung dengan tertib dan lancar, serta diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi secara elektronik sebagai bentuk kesepakatan bersama atas penyempurnaan Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Talaud dimaksud.


