Manado (12/06) - Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay didampingi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Raywaya Lasut selaku Ketua Tim melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Produk Hukum Daerah Kota Tomohon tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pajak dan Retribusi Daerah.
“Harmonisasi merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Veiby juga menjelaskan bahwa forum ini merupakan ruang strategis untuk memastikan keselarasan antara rancangan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga tidak terjadi pertentangan norma hukum dan tumpang tindih kewenangan.” Ujar Veiby Koloay dalam sambutannya saat membuka rapat.
Dari pihak Pemerintah Daerah Kota Tomohon Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Tomohon yang didampingi oleh Bagian Hukum Kota Tomohon yang menyampaikan apresiasi atas dukungan teknis yang diberikan Kanwil Kemenkum Sulut melalui proses harmonisasi.
Pihaknya juga menyapampaikan bahwa untuk menyesuaikan peraturan ini perlu ada penelaahan dan pencermatan oleh Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum sehingga produk hukum daerah ini tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Raywaya Lasut selaku Ketua Tim Harmonisasi juga mengemukakan bahwa perlu adanya penyesuaian draft terhadap pengaturan dalam Peraturan Kepala Daerah pemerintah Kota Tomohon perlu melakukan penyesuaian tarif dalam pemungutan Pajak dan Retribusi di Kota Tomohon.
Kemudian Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi akan dikeluarkan setelah draft Rancangan telah dirubah dan diupload aplikasi E- Harmonisasi.