
Manado (21/04) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara mengikuti audiensi dalam rangka pemenuhan rencana aksi peningkatan pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah di Indonesia, bertempat di Ruang Rapat Kadiv Yankum.

Dalam audiensi tersebut, disampaikan arah kebijakan serta tahapan pelaksanaan rencana aksi Tahun 2026 yang mencakup proses identifikasi, inventarisasi, edukasi, hingga pendampingan pengajuan permohonan Merek Kolektif. Langkah-langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual bagi koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Adapun fokus kegiatan meliputi pendataan KDMP aktif, koordinasi dengan dinas terkait, pendampingan pengajuan Merek Kolektif, serta pelaksanaan layanan jemput bola melalui Klinik KI Wilayah. Selain itu, ditetapkan target peningkatan permohonan Kekayaan Intelektual di wilayah minimal 30 persen pada Tahun 2026, disertai kewajiban pelaporan capaian kinerja secara berkala.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara akan melakukan pemutakhiran data KDMP, memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan, serta mengintensifkan kegiatan sosialisasi dan pendampingan pengajuan Merek Kolektif guna mencapai target yang telah ditetapkan.


