

MANADO - Kementerian Hukum terus memperkuat tata kelola pelayanan kewarganegaraan melalui sosialisasi kebijakan terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Hukum. Kebijakan ini bertujuan menegaskan standar pelayanan serta meningkatkan pengawasan terhadap proses kewarganegaraan, baik naturalisasi maupun kehilangan kewarganegaraan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kakanwil Kemenkum Sulut), Hendrik Pagiling bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono, beserta jajaran mengikuti Sosialisasi Surat Edaran Tindak Lanjut Pelaksanaan Layanan Pewarganegaraan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara daring pada Rabu (4/2).

Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam menyamakan pemahaman antara pemerintah pusat dan daerah, memperkuat koordinasi, serta memastikan pelayanan kewarganegaraan dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan berkeadilan. Upaya tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum serta kepercayaan publik terhadap pelayanan negara.
Dalam sambutannya, Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, mengimbau seluruh jajaran kantor wilayah untuk mempedomani Surat Edaran Menteri Hukum tersebut dalam setiap proses layanan pewarganegaraan. Menurutnya, status kewarganegaraan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas, keamanan, dan kedaulatan negara.


“Jika membahas kewarganegaraan, maka kita juga membahas stabilitas dan keamanan suatu negara. Mohon Bapak dan Ibu sekalian dapat memperhatikan dan mempedomani surat edaran dimaksud,” ujar Dulyono.
Dulyono juga menegaskan peran Kementerian Hukum sebagai instansi pembina dalam penyelenggaraan pelayanan kewarganegaraan. Pembinaan tersebut diwujudkan melalui penerbitan pedoman dan surat edaran yang menjadi acuan bagi seluruh pejabat kuasa negara di daerah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Selain itu, Dulyono menekankan pentingnya peran aktif kantor wilayah dalam melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap setiap pemohon layanan kewarganegaraan. Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah kewajiban memastikan bahwa pemohon tidak sedang menjalani proses hukum di negara asal maupun di yurisdiksi lain.
Pemenuhan ketentuan tersebut dibuktikan melalui dokumen resmi, seperti surat keterangan dari perwakilan negara asing atau dokumen lain yang diakui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini bertujuan menjaga integritas sistem kewarganegaraan serta mencegah penyalahgunaan prosedur hukum.


Melalui kebijakan yang diperbarui ini, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan kewarganegaraan yang profesional, transparan, serta berorientasi pada perlindungan kepentingan nasional dan pemenuhan hak-hak masyarakat.

