
Manado – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kakanwil Sulut), Hendrik Pagiling bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv PPPH), Apri Listiyanto beserta jajaran mengikuti kegiatan Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Provinsi Sulawesi Tengah secara virtual pada Rabu (4/2).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas beserta jajaran, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto beserta jajaran, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta jajaran, serta Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid beserta jajaran.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam sambutannya menekankan bahwa peresmian Pos Bantuan Hukum merupakan momentum bersejarah dan menjadi tonggak penting dalam pelayanan hukum di Provinsi Sulawesi Tengah.
“Pembentukan Pos Bantuan Hukum ini merupakan tonggak penting pelayanan hukum di Sulawesi Tengah sekaligus wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Rakhmat.

Rakhmat mengungkapkan bahwa Provinsi Sulawesi Tengah telah berhasil mencapai 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum, dengan total 2.017 Pos Bantuan Hukum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan. Capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama dan sinergi lintas sektor antara Kementerian Hukum RI, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, pemerintah desa dan kelurahan, serta partisipasi aktif masyarakat.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam sambutannya menegaskan bahwa kehadiran Posbankum di tingkat desa dan kelurahan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat atas keadilan.

“Negara tidak boleh absen ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum. Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan ini adalah bukti bahwa negara hadir lebih dekat, lebih cepat, dan lebih berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan,” tegas Supratman.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan arah kebijakan Kementerian Hukum yang menitikberatkan pada kebermanfaatan langsung bagi masyarakat. Menurutnya, setiap kebijakan anggaran harus berdampak nyata dan dirasakan oleh publik.

“Kami memfokuskan pembiayaan pada program-program yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Akses keadilan adalah kebutuhan dasar yang tidak boleh terhenti dan harus terus dipenuhi oleh negara,” tegas Supratman.
Supratman juga menekankan bahwa Kementerian Hukum telah bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di seluruh Indonesia. Melalui kerja sama ini, masyarakat tidak mampu yang sedang berproses di pengadilan dapat memperoleh pendampingan hukum secara gratis, yang seluruh biayanya ditanggung oleh negara.


Menutup sambutannya, Supratman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembentukan dan peresmian Posbankum, seraya berharap layanan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

