

Manado (12/02) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti Webinar bertajuk “Paten Granted: Hak, Kewajiban, & Risiko yang Sering Terlupakan” menjadi salah satu rangkaian kegiatan edukatif IP Talks yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara daring. Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas pemahaman publik, khususnya para pemegang paten dan calon inventor, mengenai berbagai aspek krusial yang harus diperhatikan setelah suatu paten resmi dinyatakan granted.

Dalam paparannya, narasumber mengulas secara komprehensif hak-hak yang melekat pada pemegang paten. Dijelaskan bahwa paten yang telah diberikan memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan, mengusahakan, memperbanyak, hingga melisensikan invensi yang dimiliki. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai ruang lingkup serta batasan hak paten, sehingga hak tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain hak, webinar ini turut menyoroti kewajiban administratif pemegang paten yang tidak kalah penting. Narasumber menekankan bahwa pemenuhan kewajiban seperti pembayaran biaya tahunan, pencatatan perubahan data pemegang paten—baik terkait nama, alamat, maupun lisensi—serta pemeliharaan substansi invensi merupakan syarat mutlak agar hak paten tetap berlaku. Kewajiban administratif ini kerap terabaikan, sehingga perlu terus disosialisasikan guna mencegah hilangnya hak paten.

Lebih lanjut, webinar juga mengupas berbagai risiko yang sering luput dari perhatian pemegang paten. Di antaranya adalah risiko batalnya hak paten akibat keterlambatan pembayaran biaya tahunan, potensi sengketa hukum yang dapat timbul dari pemberian lisensi yang tidak sesuai ketentuan, serta risiko administratif apabila perubahan data tidak dicatatkan secara resmi. Untuk memperkaya pemahaman peserta, narasumber menyampaikan contoh-contoh kasus nyata yang menggambarkan dampak serius dari pengabaian risiko tersebut.

Melalui kegiatan ini, DJKI berharap para pemegang paten semakin sadar bahwa keberhasilan memperoleh paten harus diiringi dengan pemahaman yang menyeluruh mengenai hak, kewajiban, serta risiko yang melekat, sehingga paten dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan memberikan nilai tambah bagi inovasi nasional.

